JIKA
AKU MENJADI LEGISLATOR KAMPUS
Jika Aku menjadi
Legislaror Kampus aku akan menjalankan 3
fungsi seorang Legislator yamg pertama fungsi Aspirasi dimana aku akan mencoba
mengaspirasi siapa pun yang ada di kampus mulai dari teman sekitarku. Yang
kedua Fungsi Pengawasan aku akan mengawasi Lembaga lembaga yang ada di kampus
mulai dari BEM dan kalau bisa Universitas. Lalu Yang ketiga Funsi Legislasi
atau pembuat peraturan. Aku akan mendengar,melihat dan mengamati dari aspirasi mahasiswa
dan melihat kinerja BEM dan lembaga lai menjadi sebuah peraturan yan nantinya
akan dijalankan oleh lembaga lembaga kampus yang bertujuan untuk lebih baik ked
depannya.
Setiap manusia
merupakan pemimpin bagi dirinya masing-masing. Jiwa kepemimpinan telah
ada sejak manusia dilahirkan dan merupakan bekal yang ada sejak lahir.
Setiap individu hanya perlu mengembngkannya, dan memanfaatkannya dalam
kehidupan sehari-hari. Karena dalam lingkup yang lebih luas manusia yang satu
akan memimpin golongan, kelompok, atau bahkan jutaan manusia lainnya
Tugas pemimpin sangat
fungsional untuk mengakomodir berjalannya proses dalam kehidupan
berkelompok atau bermasyarakat . Pemimpin adalah panutan dan teladan bagi
anggotanya dimana setiap kata-kata, sikap, dan tindak tanduknya akan menentukan
kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil dalam menyelesaikan semua
permasalahan yang ada demi perubahan yang lebih baik. Dan dengan pemimpin semua
proses pemerintahan dapat terpusat atau terkoordinir dan terevaluasi . Sehingga
apa yang telah menjadi visi dan misi dalam suatu kelompok atau masyarakat
tercapai.
Pemerintahan merupakan
hal yang terkait dengan pemimpin dan siapa yang dipimpin. Pemeritahan
mengandung makna proses, fungsi, jabatan, dan kepentingan bersama. Pemerintah
adalah salah satu syarat terbentuknya negara atau kedaulatan disamping adanya
masyarakat dan wilayah kekuasaan sesuai apa yang dimaksud dengan pengakuan
de facto. Dalam pemerintah selain fungsi pemimpin masih ada lagi
fungsi-fungsi lain yang akan menjalankan proses pemerintahan.
Fungsi pemerintahan
bagi manusia awam adalah apa yang terjadi dalam suatu Negara yang merdeka. Pada
kenyataannya fungsi-fungsi tersebut telah terpraktekkan dalam kehidupan
sehari-hari dalam bermasyarakat dalam cakupan yang lebih kecil dan lebih
sederhana tentunya. Dan semua fungsi yang ada memiliki tanggung jawab yang
berbeda dengan tujuan yang sama sesuai kesepakatan bersama.
Kesepakatan yang telah
disimpulkan dan diputuskan bersama dalam suatu musyawarah atau diskusi untuk
kepentingan bersama. Kesepakatan yang di dalamnya terdapat fungsi pemimpin,
para pengambil keputusan, dan aspirasi semua anggota masyarakat.
Fungsi-fungsi yang
terdapat pemerintahan antara lain adalah eksekutif, legilasi, anggran dan
pengawasan. Fungsi Eksekutif adalah fungsi atau wewenang yang dimiliki pemimpin
sebagai seorang yang memutuskan menerima ataupun menolak kesepakatan yang ada
dengan mempertimbangkan fungsi para pengambil keputusan. Fungsi Legilasi,
Anggaran, dan Pengawasan adalah fungsi atau wewenang yang ada pada Dewan legislatif
atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Praktek kepemimpinan
ini terjadi di seluruh lapisan masyarakat bahkan salah satunya di suatu
lembaga, instansi, dan salah satunya di perguruan tinggi atau yang sering
dikenal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). BEM suatu badan yang berdiri tanpa ada
kaitan dengan birokrasi kampus. BEM wujud dari pemerintah dalam lingkup kampus
terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang berada di dalamnya. BEM wadah bagi
mahasiswa untuk mengalami kehidupan berpolitik secara langsung dalam lingkup
fakultas maupun kampus. Semua yang dilakukan dalam badan ini dirancang
menyerupai bentuk pemerintahan Negara. Selain BEM terdapat pula BLM (Badan
Legislatif Mahasiswa) yang merupakan badan mendampingi BEM dalam hal check
and Balances, menampung aspirasi mahasiswa, menyatukan mahasiswa dalam
gerakan mahasiswa aktif.
Dalam perannya BPM hampir
menyerupai peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) seperti kita ketahui fungsi DPR
adalah mentapkan undang-undang, membantu presiden dalam menetapkan anggaran,
dan mengawasi pelaksanaan undang-undang .
BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) pada setiap perguruan tinggi memiliki
sebutan tersendiri seperti MTM (Majelis Tinggi Mahasiswa) atau DPM (Dewan
Perwakilan Mahasiswa). Badan ini memiliki tugas dan wewenang serta hak tersendiri
yang berbeda dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) namun kinerjanya menunjang
kinerja BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa)
telah ada di tingkat fakultas. Tugas dan wewenang BPM ini diantaranya :
1. Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan
Presid BEM untuk mendapatkan persetujuan
bersama
2. Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi
mahasiswa yang disampaikan kepada Masyaralat umum
3. Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMILU
4. Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang
5. Mengawasi pelaksanaan Program Kerja dan
kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa
6. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara
tingkat Universitas/Fakultas/Jurusan
Pada dasarnya BPM
(Badan PerwakilanMahasiswa) terdiri dari mahasiswa yang merupakan perwakilan
dari setiap partai-partai yang ada dalam kampus. Partai inilah yang mengusung
para calon presiden mahasiswa. Dalam prakteknya tak jauh beda seperti PEMILU
(Pemilihan Umum) yang ada di masyarakat umumnya, hanya saja para pemilih adalah
mahasiswa dan dengan sebutan yang berbeda yaitu PEMIRA (Pemilihan Raya).
Hak BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) antara lain:
1. Mempunyai hak angket, budget, inisiatif dan
interpelasi
2. Meminta pertanggungjawaban Presiden Badan
Eksekutif Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu
3. Menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan
pembentukan Badan Otonom di tingkat universitas
Hak BPM (Badan Perwakilan
Mahasiswa) ini tentunya merupakan hak yang digunakan untuk kepentingan
mahasiswa. Karena dalam prosesnya banyak hal maupun penerapan kebijakan yang
tak sesuai. Maka dari itu peran BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) sangat
penting. Setiap anggota BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) memiliki hak dan
kewakiban yang harus mereka laksanakan diantaranya:
Hak Anggota BPM (Badan
Perwakilan Mahasiswa)
1. Mengajukan usulan Rancangan Undang-undang
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih; dan
5. Membela diri
Kewajiban Anggota BPM
(Badan Perwakilan Mahasiswa)
1. Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
2. Mentaati Undang-undang Dasar Negara (Peraturan
Organisasi)
3. Menjaga stabilitas negara dan kerukunan
nasional; dan
4. Melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa
Dalam pelaksanaan
tugas BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) juga mengadopsi teknik-teknik yang ada
di lembaga legislatif negara seperti teknik persidangan. Pembahasannya mencakup
pembuatan konstitusi, pengawasan BEM (Badan Legislatif Mahasiswa), Komisi
Pengawasan Kementrian BEM dan pembahasan lainnya yang berkaitan dengan
aspirasi mahasiswa.